KERJASAMA BIDANG HUKUM

Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dalam bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Dalam penandatanganan MOU ini pihak Pemerintah diwakili oleh Walikota Yogyakarta, H Herry Zudianto, SH dan Pihak Kejari Kota Yogyakarta diwakili oleh Kepala Kajari, Ely Syahputra, SH. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Jl Sukonandi, Jumat (4/12).

 

Kesepakatan ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam melakukan upaya penyelesaian permasalahan-permasalahan bidang hukum di Pemerintah Kota Yogyakarta serta untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum. Kerjasama ini meliputi konsultasi, mediasi, advokasi, pemberian pelayanan dan bantuan hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan, penyelesaian permasalahan yang bersifat litigasi dan non litigasi dan penyuluhahan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Ely Syahputra, SH mengatakan, kerjasama ini merupakan Amanat dari UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 2, bahwa Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara diberi kewenangan untuk menjadi pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara “Esensinya yaitu untuk mengamankan dan menyelamatkan harta kekayaan negara semacam aset daerah, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sedangkan dibidang tata usaha negara, mungkin ada putusan atau kebijakan-kebijakan yang diajukan gugatan oleh para pihak, kami Kejaksaan Negeri bisa mendampingi menjadi pengacaranya, menjadi jaksa pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.” Kata Ely Syahputra, SH.

Sementara itu Walikota Yogyakarta, H Herry Zudianto menyambut baik ide dari Kejaksaan negeri untuk untuk kerjasama ini sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja, sebagai aturan main kerjasama dalam keperdataan dan ketatausahaan negara, dan upaya pembentukan masyarakat yang taat hukum melalui sosialisasi hukum.

Walikota menjelaskan bahwa selama ini memang sudah ada semacam kerjasama namun tidak dalam suatu ikatan resmi, dengan penandatanganan MOU ini semua pihak bisa memahami hal-hal yang dikerjasamakan. Ditambahkan oleh Walikota, bahwa kerjasama ini merupakan satu “intersection” dari berbagai tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari Pemkot dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. “Patut kita syukuri bersama bahwa dalam bidang tugas yang berbeda antara Pemkot dan Kejari masih ada hal-hal yang bisa dikerjasamakan sebagai satu “intersection” , kerjasama dalam bidang tertentu yang saling menguntungkan” kata Herry Zudianto.