PEMKOT YOGYAKARTA MENCANANGKAN HARI BERBAHASA JAWA

Arus globalisasi yang makin meluas di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dikhawatirkan kian menggusur eksistensi budaya lokal di masing-masing daerah menuju kepunahan. Seperti kita ketahui, negara kita dikenal dengan keanekaragaman budaya dan adat istiadat serta bahasanya, salah satunya adalah Bahasa Jawa. Bahasa Jawa merupakan bahasa lokal yang digunakan penduduk suku bangsa Jawa. Salah satu wilayah di Pulau Jawa yang menggunakan Bahasa Jawa adalah Kota Yogyakarta yang merupakan bagian dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 01 Tahun 2009 yang berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2009 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Pada Hari Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan hari Sabtu sebagai hari berbahasa jawa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing pada jam kerja. Instruksi Walikota tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Pada Hari Tertentu Di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah lebih dahulu diberlakukan.

Instruksi Walikota Yogyakarta tersebut akan diberlakukan pada saat rapat, percakapan melalui telepon, dan percakapan sehari-hari. Dengan demikian Setiap Kepala SKPD/Unit Kerja bertanggungjawab untuk memantau pelaksanaan Instruksi Walikota tersebut. Instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal 14 Agustus 2009, sesuai dengan tanggal penetapannya. Demi kelancaran pelaksanaannya Pemkot Yogyakarta akan melakukan pembinaan penggunaan Bahasa Jawa kepada pegawai di lingkungannya.

Upaya Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk nguri-uri budaya lokal patut untuk kita acungi jempol untuk mencegah semakin tergerusnya nilai kearifan lokal di tengah gempuran budaya populer yang masuk melalui perkembangan teknologi komunikasi. (ran)