Pengujian Kendaraan Bermotor

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 46 TAHUN 2000
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

 

BAB  VI

BESARAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 9

Besaran retribusi ditetapkan sebagai berikut :

a. Pengujian kendaraan bermotor untuk :
  1. Mobil penumpang umum sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan
  2. Kereta gandengan dan kereta tempelan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan
  3. Mobil bus :
    a Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah);
    b Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah)
  4 Mobil barang
    a Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah);
    b Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah)
  5 Kendaraan khusus
    a Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    b Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 4.000 kilogram sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah)
     
b Buku uji sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan
c Tanda uji sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan
d Tanda samping baru sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) setiap kendaraan
e Tanda samping lama/habis uji sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)setiap kendaraan
f Segel bosh pump sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan
g Numpang uji dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala menurut jenis kendaraan uji
h Mutasi uji keluar/masuk Kota Yogyakarta dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan
i Pengujian dan regristasi perubahan-perubahan kendaraan dikenakan retribusi sebagai berikut :
  a Pengujian perubahan kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan.
  b Registrasi perubahan kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap kendaraan
j Penggantian Buku Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kendaraan
k Penggantian tanda uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus)setiap kendaraan
l Penggantian segel karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikarenakan biaya sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) setiap kendaraan