Izin In Gang

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN IN GANG

 

Dasar Hukum :

 

Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 1991

 

Syarat:Umum

 

  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan , diketahui RT sampai dengan Kecamatan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Sertifikat tanah atau Surat Ukur yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
  4. Gambar Sketsa Lokasi
  5. Gambar Rencana Jalan Masuk ( In Gang )
  6. Surat Pernyataan (bila mana diperlukan)