Tanda Daftar Gudang (TDG)

JENIS PELAYANAN PERIZINAN

DINAS PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA

( Peraturan Walikota Yogyakarta No 33 Tahun 2006 )

 

IZIN TDG(TANDA DAFTAR GUDANG)

 

Dasar Hukum :

 

Kep.Menperindag. No. 105/MPP/Kep/2/1998

 

Syarat : Umum

 

  1. Fotocopy izin pendirian gudang dari Pemda (HO Gudang)
  2. Fotocopy TDUP / SIUP / TDI atau Izin teknis lainnya
  3. Fotocopy status gudang : milik sendiri atau oranglain
  4. Denah lokasi / situasi gudang
  5. Fotocopy KTP penanggungjawab gudang
  6. Fotocopy NPWP

 

Syarat : Pencabutan Badan Hukum

 

  1. Akte Pembubaran
  2. SIUP asli dikembalikan

 

Syarat : Pencabutan Perorangan

 

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP asli dikembalikan