Kamis 03/08/2023 11:22 WIB |
BIDANG KOPERASI MELAKUKAN PENYULUHAN PRA KOPERASI KEPADA GABUNGAN KELOMPOK TANI NGAMPILAN PURWODININGRATAN
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang beranggotakan minimal 9 orang atau lebih yang tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya Koperasi