Kamis 03/11/2022 15:06 WIB |
oleh
Dinas Kesehatan
Implementasi EWARS atau SKDR di Kota Yogyakarta
Dalam sistem kesehatan di Indonesia surveilans kesehatan merupakan instrumen dan sekaligus aktifitas yang strategis dalam pencegahan penyakit. Terpantaunya data kesehatan dalam waktu tertentu, diteruskan dengan analisa dan rekomendasi yang tepat dapat mencegah munculnya penyakit karenya segera dilakukan tindak lanjut dengan komunikasi respons. Kementrian Kesehatan menetapkan regulasi khusus terkait dengan Surveilans Kesehatan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem surveilans.Andri Setyo Dwi Nugroho, S.kep, Ners, MPH (Dinkes Provinsi DIY)Pasal 1 pada ketentuan umum Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 45 Tahun 2014menyebutkan bahwa Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna