Jumat 17/12/2021 09:53 WIB | oleh OPD
Peran Aktif Babinsa Gedongkiwo Dalam Mendukung PTM Sekolah
Peran Aktif Babinsa Gedongkiwo Dalam Mendukung PTM Sekolah Yogyakarta Dalam mendukung kegiatan pemerintah tentang PTM Pembelajaran Tatap Muka sekolah sekolah di lingkungan Kelurahan Gedongkiwo Ke
Jumat 17/12/2021 09:49 WIB | oleh OPD
BABINSA KORAMIL 04 DANUREJAN INGATKAN PROTOKOL KESEHATAN PENGUNJUNG DI PASAR LEMPUYANGAN
BABINSA KORAMIL 04 DANUREJAN INGATKAN PROTOKOL KESEHATAN PENGUNJUNG DI PASAR LEMPUYANGAN Yogyakarta Bintara Pembina Desa Babinsa Koramil 04 Danurejan Kodim 0734 Kota Yogyakarta Kopka Rulianto
Kamis 16/12/2021 16:50 WIB | oleh OPD
PENGHARGAAN SENIMAN DAN BUDAYAWAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2021
Yogyakarta
Kamis 16/12/2021 15:29 WIB | oleh OPD
ANGOTA KORAMIL 13 NGAMPILAN HIMBAU MASYARAKAT AGAR SELALU PAKAI MASKER
ANGOTA KORAMIL 13 NGAMPILAN HIMBAU MASYARAKAT AGAR SELALU PAKAI MASKER NGAMPILAN Anggota Koramil 13 Ngampilan Kodim 0734 Kota Yogyakarta Koptu Hari Martono melaksanakan kegiatan komsos kepada masy
Kamis 16/12/2021 15:27 WIB | oleh OPD
BABINSA KORAMIL 14 GEDONGTENGEN AKTIF SAMBANGI STASIUN TUGU YOGYAKARTA GUNA MELAKSANAKAN EDUKASI PROTOKOL KESEHATAN
BABINSA KORAMIL 14 GEDONGTENGEN AKTIF SAMBANGI STASIUN TUGU YOGYAKARTA GUNA MELAKSANAKAN EDUKASI PROTOKOL KESEHATAN YOGYAKARTA Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan para penumpang ke
Kamis 16/12/2021 10:59 WIB | oleh OPD
Gandeng Guru SMP Untuk Jaring Atlet Muda
GEDONG TENGEN KONI YOGYA Pembibitan atlet usia muda terus menjadi salah satu program utama Komite Olahr
Kamis 16/12/2021 08:52 WIB | oleh Kominfo
Ciptakan Bibit Unggul, GMedia Berikan Pelatihan di RW 05 Patangpuluhan
Ditengah situasi pandemi saat ini tak menyurutkan semangat untuk terus belajar mengenai hal hal baru seperti yang dtunjukkan oleh para remaja RW 05 Patangpuluhan Kemantren Wirobrajan Kota Yogya Puluhan remaja tersebut mulai siang hingga malam hari datang ke Balai RW untuk belajar mengenai digitalisasi yang di inisiasi oleh GMedia Balai RW yang semula hanya digunakan untuk pertemuan warga kini disulap sebagai co working space yant berisi belasan komputer Untuk diketahui Gmedia adalah adalah perusahaan yang bergerak di bidang internet service provider ISP Managing Director Gmedia Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai program binaan bagi para remaja di Kota Yogya Ini program berkesinambungann jadi tidak berhenti ketika program mereka selesai pihaknya pun akan melakukan hal yang sama di wilayah lain katanya dilokasi Rabu 15 12 2021 Selama program tersebut berjalan lanjutnya para remaja ini didampangi oleh mentor yang juga mempunyai keahlianya masing masing Kami mendatangkan mentor dengan berbagai keahlian seperti design grafis android dan tentang website jadi para remaja ini dapat memilih mana yang sesuai dengan passion mereka ungkapnya Ketua RW 05 Patangpuluhan Muhammad Singgih Widodo mengungkapkan rasa syukurnya karena remaja di wilayahnya sangat antusias mengikuti program pelatihan tersebut Alhamdulillah kami tidak menemui kesulitan dalam menjaring remaja mereka semua sangat antusuas mengukuti program ini bahkan ada remaja yang berusia 14 tahun sudah tertarik mengikuti program ini bebernya Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Diskominfosan Kota Yogya Trihastono sangat mengapresiasi yang telah dilakukan oleh warga masyarakat RW 05 Patangpuluhan dan Gmedia Kegiatan ini memberikan nilai tambah dimana masyarakat dapat memanfaatkan dan melihat potensi digital para remaja tidak hanya sekedar menggunakan tetapi juga membangun dasar sehingga dapat mengoptimalkan potensi digital yang ada ujarnya Ia pun optimis nantinya produk digital yang diciptakan oleh para remaja RW 05 tersebut dapat berguna untuk Kota Yogya dan Indonesia Han
Rabu 15/12/2021 21:04 WIB | oleh OPD
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA TERIMA KUNJUNGAN BAZNAS KOTA GORONTALO
Kunjungan silaturrahmi diterima Ka BAZNAS Kota Yogyakarta Drs H Syamsul Azhari beserta Pimpinan dan Pelaksana Kasubbag Bina Mental Bag Kesra Hibnu Basuki SIP beserta staf Rabu 11 Jumadil Ula 1
Rabu 15/12/2021 15:21 WIB | oleh Lingkungan Hidup
Verifikasi Lapangan Calon Sekolah Berwawasan Lingkungan Kota Yogyakarta Tahun 2021
Dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Adiwiyata di Kota Yogyakarta Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Verifikasi Calon Sekolah Berwawasan Lingkungan tahun 2021 Sekolah Berwawasan Lingkungan merupakan Rintisan Sekolah Adiwiyata dimana sekolah dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria dan komponen Sekolah Adiwiyata Verifikasi Calon Sekolah Berwawasan Lingkungan tahun 2021 diawali dengan penjaringan minat sekolah sekolah di Kota Yogyakarta Verifikasi tersebut terdiri dari tahap Verifikasi Administrasi dan tahap Verifikasi Lapangan Verifikasi Administrasi dilaksanakan berdasarkan form penilaian mandiri sekolah yang diisi oleh masing masing sekolah dilengkapi dengan bukti bukti pendukung Verifikasi Lapangan dilaksanakan dari tanggal 10 November 2021 sampai tanggal 16 November 2021 dengan Tim Verifikasi yang beranggotakan DLH Kota Yogyakarta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta dan Pemerhati Lingkungan Kota Yogyakarta Terdapat 8 sekolah yang tahun ini berminat mengikuti Verifikasi Sekolah Berwawasan Lingkungan dari tingkat SD yang nantinya akan ditetapkan sebagai Sekolah Berwawasan Lingkungan jika memenuhi semua komponen yang harus dicapai Besar harapan setiap sekolah agar bisa menjadi Sekolah Berwawasan Lingkungan dan merintis menuju Sekolah Adiwiyata DLH selaku Tim Pembina bergerak mendampingi dan memotivasi setiap sekolah agar selalu semangat dan tidak menjadikan verifikasi ini sebagai ajang perlombaan namun awal pembentukan pembiasaan perilaku peduli dan berbudaya lingkungan hidup sekolah
Rabu 15/12/2021 15:16 WIB | oleh OPD
Kodim 0734 Kota Yogyakarta Gelar Tradisi Penyambutan Dandim Baru
Rabu 15/12/2021 15:13 WIB | oleh BKPP
SOSIALISASI GRATIFIKASI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA SATU PADU BANGUN BUDAYA ANTI KORUPSI
Apa itu gratifikasi A. Pengertian gratifikasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK. Dalam laman tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20 TAHUN 2021 penjelasan pasal 12b ayat 1. Mengapa gratifikasi perlu dilaporkan Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar. Hal akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung. Akibatnya kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara akan terpengaruh. B. Perbedaan gratifikasi dengan suap Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak semuanya ilegal. Terdapat dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap. 1. Gratifikasi yang dianggap suap diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi keputusan. 2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap dapat diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang Diperbolehkan Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh PNS atau ASN wajib dilaporkan pada KPK, kecuali: Pemberian dari keluarga, yakni kakek,nenek, bapak ibu mertua, suami,istri, anak,anak menantu, cucu, besan, paman,bibi, kakak ipar,adik ipar, sepupu,keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak,ibu,mertua, suami,istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp300.000,00 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 dari pemberi yang sama Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200.000, per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000 dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro Hidangan atau sajian yang berlaku umum Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau, Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai. Gratifikasi yang Tidak Diperbolehkan Gratifikasi yang tidak boleh diterima yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Beberapa contoh yang tidak diperbolehkan dari gratifikasi adalah yang seperti: Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah dari Instansi Dalam proses penerimaan promosi atau mutasi pegawai Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai, pengawas, tamu selama kunjungan dinas Merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat, Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima Dalam rangka mempengaruhi kebijakan atau keputusan atau perlakuan pemangku kewenangan Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas Pejabat atau Pegawai Dan lain sebagainya.
Rabu 15/12/2021 14:12 WIB | oleh OPD
RAPAT TINDAK LANJUT SURAT DARI KPA PROVINSI TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK
RAPAT TINDAK LANJUT SURAT DARI KPA PROVINSI TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK dalam acara tersebut di pimpin langsung oleh kepala plt UPT PPA kota yogyakarta Andriana Dwi Asanti SE serta para tamu undangan A
Rabu 15/12/2021 14:03 WIB | oleh OPD
KINESIOLOGI KLIEN UPT PPA YOGYAKARTA
KINESIOLOGI KLIEN UPT PPA YOGYAKARTA sangat bermanfaat bagi klien agar klien menjadi sehat smart dan seimbang baik dari segi fisik serta mental
Rabu 15/12/2021 10:58 WIB | oleh OPD
BABINSA SURYATMAJAN INGATKAN PENTINGNYA PROTOKOL KESEHATAN KESEHATAN
BABINSA SURYATMAJAN INGATKAN PENTINGNYA PROTOKOL KESEHATAN KESEHATAN Yogyakarta Melalui Komunikasi Sosial Anggota Babinsa Koramil 04 Danurejan Serka Haryono menghimbau kepada para pengemudi becak
Rabu 15/12/2021 10:31 WIB | oleh OPD
SERMA DODIK BABINSA BACIRO DAMPINGI PUSKESMAS TINGKAT I LAKSANAKAN TRACING DI WILAYAH BINAAN
SERMA DODIK BABINSA BACIRO DAMPINGI PUSKESMAS TINGKAT I LAKSANAKAN TRACING DI WILAYAH BINAAN Yogyakarta Bintara Pembina Desa Babinsa menjadi ujung tombak TNI AD untuk memutus penyebaran Covid 19