SELAYANG PANDANG TENTANG SEJARAH BERDIRINYA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Rabu 11/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
SELAYANG PANDANG TENTANG SEJARAH BERDIRINYA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta baru lahir pada akhir tahun 2016 tepatnya 21 Oktober 2016 dengan Peraturan Daerah kota Yogyakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, yang secara efektif baru berlaku pada 3 Januari 2017. Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta sebenarnya sudah cukup umur/dewasa yang sebelumnya bernomenklatur Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah. Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)  yang  mendasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 503/125/PUOD Tahun 1997 perihal Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perizinan di Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 01 tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Yogyakarta, yang dipimpin oleh seorang Koordinator dengan jabatan non esselon dengan tunjangan jabatan disetarakan dengan esselon IV. Pembentukan Lembaga UPTSA  waktu itu sebagai upaya  untuk menjawab tuntutan dari masyarakat umum dan dunia usaha terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengurusan perizinan agar dalam memberi pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, tidak berbiaya tinggi dan lebih transparan dalam memproses perizinan. Jenis pelayanan yang dilayani  UPTSA ada 12 ( dua belas ) jenis izin. Lembaga UPTSA masih terdapat banyak kelemahan, diantaranya :  waktu proses perizinan masih dirasa terlalu lama dan UPTSA hanya sebagai kantor administrasi, sedangkan untuk proses perizinannya tetap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk proses pengiriman berkas permohonan izin dari UPTSA ke OPD teknis memakan waktu, dan proses semakin panjang apabila dalam penelitian berkas di OPD ditemukan kekurangan persyaratan. Sehingga agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih efektif, maka dibentuk lembaga pelayanan perizinan yang definitif berupa Dinas dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan struktural esselon II b. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, disebutkan bahwa pada Dinas yang mengampu urusan Penanaman Modal melekat kewenangan penyelenggaraan terpadu satu pintu. Mendasarkan pada hal tersebut, struktur organisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dianggap belum sesuai dengan kebutuhan Daerah sehingga diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 menerima pelimpahan Kewenangan  Perizinan sejumlah 27 (dua puluh tujuh) jenis perizinan dan dalam perkembangannya sekarang ini menjadi 29 (dua puluh sembilan) jenis perizinan dan 6 (enam) non perizinan, dikarenakan ada penambahan 3 (tiga) jenis perizinan yaitu Izin Reklame, Izin Prinsip dan Izin Usaha Penanaman Modal, serta pengurangan 1 (satu) jenis izin yaitu Izin Gangguan (HO). Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mempunyai kewenangan yaitu  meliputi: Pemberian Izin dan Non Izin Penolakan Permohonan  Izin dan Non Izin Pembatalan Izin dan Non Izin Pencabutan Izin dan Non Izin Legalisasi dan Duplikat Izin dan Non Izin Pengawasan Izin dan Non Izin.
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Rabu 11/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Ketika Anda mendengar nama Yogyakarta, Anda akan berpikir tentang keunikan kota di Jawa di Indonesia ini. Kota ini disebut unik karena kita bisa melihat berbagai tradisi Jawa yang begitu melekat di kota ini dan masyarakatnya, seperti batik (kain dengan corak khusus yang dibuat dengan tangan (dilukis dan dicetak), kerajinan perak, pertunjukan wayang, musik tradisional atau gamelan, bahkan makanan khas Yogyakarta yang disebut Gudeg! yaitu sayuran yang terbuat dari buah nangka muda. Yogyakarta juga merupakan Ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta di Jawa yang terkenal dengan Istana Sultan Yogyakarta atau Keraton Yogyakarta dimana keluarga Sultan masih tinggal di istana tersebut sampai sekarang . Istana ini juga terbuka untuk umum tetapi tidak semua bangunan, hanya beberapa bagian bangunan yang bisa dilihat oleh masyarakat. Banyak bagian dari kota ini juga dihiasi dengan sentuhan budaya Jawa di mana orang tidak akan pernah melupakannya dan selalu ingat karakteristik yang ada. Ornamen-ornamen khas Jawa dapat kita temui di lampu-lampu jalananan , di bangunan atau gedung-gedung di sepanjang jalan dan lain-lain yang membuat kota ini menjadi unik dan cantik. Itulah mengapa kota ini disebut Culture City. Yogyakarta juga dikenal sebagai Kota Pelajar karena banyak terdapat Universitas, termasuk universitas terkemuka yaitu Universitas Gadjah Mada . Hal inilah yang membuat kota ini memiliki jumlah mahasiswa yang besar, yang berasal tidak hanya dari area Jawa tetapi juga dari luar Jawa , bahkan dari luar Indonesia, sehingga kota ini juga disebut sebagai salah satu kota yang heterogen di Indonesia Ada beberapa tempat wisata yang menarik di Yogyakarta dan sekitarnya . Di kota Yogyakarta sendiri , Anda dapat mengunjungi Malioboro dengan aneka ragam barang dagangan yang ditawarkan kepada pengunjung seperti makanan dan souvenir. Selain itu terdapat Keraton dan Puri Taman Sari. Di sekitar Yogyakarta, Anda akan menemukan tempat wisata Candi Prambanan, candi Mendut dan Candi Boko dengan ciri khas Hindu yang melekat pada bentuk bangunan dan ornamen candi. Tak kalah menarik adalah Anda juga dapat melihat keindahan dan kemegahan candi dengan ciri khas Budha yaitu Candi Borobudur yang terkenal di dunia, yang menjadi salah satu dari tujuh keajaiban di dunia. Apalagi pada saat-saat tertentu, secara berkala sering diadakan acara keagamaan dan seni budaya. Di Candi Prambanan, Anda dapat menyaksikan sendratari Ramayana yang diselenggarakan beberapa kali dalam seminggu. Di Candi Borobudur Anda juga dapat menyaksikan acara seni budaya atau sendratari dan perayaan hari besar umat Budha yaitu Waisak. Perjalanan Anda di Yogyakarta terasa mudah dan menyenangkan karena didukung oleh banyak alat transportasi seperti Bandara Internasional disebut Bandara Adi Sucipto , Stasiun Kereta Api Tugu, Terminal Bus Jombor dan Bus Trans Jogja yang nyaman. Taksi juga tersedia dan mudah untuk ditemukan di kota ini . Untuk mendapatkan perjalanan yang lebih santai dan menyenangkan selama berada di Yogyakarta, Anda dapat mencoba transportasi Becak atau Andong untuk berkeliling kota. Harga yang ditawarkankan pun terjangkau dengan pelayanan yang ramah Penginapan atau Hotel di Yogyakarta juga tersedia untuk para pelancong atau wisatawan yang berkunjung ke kota Gudeg ini. Berbagai jenis penginapan atau hotel banyak ditemukan, mulai dari kelas melati atau Hotel Budget Yogyakarta sampai dengan Hotel Berbintang Yogyakarta yang sesuai dengan budget atau anggaran Anda . Dari tahun ke tahun Anda dapat menjumpai hotel-hotel baru yang muncul yang menawarkan konsep pelayanannya masing-masing untuk menarik para wisatawan , baik wisatawan domestik maupun luar negeri. Tunggu apa lagi? Kunjungi dan Jelajahi Yogyakarta! Anda tidak akan menyesal karena ciri khas tradisi Jawa dan senyum serta keramahan masyarakat Yogyakarta akan selalu menyertai perjalanan Anda di kota ini.
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Rabu 11/10/2017 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Yogyakarta, Kota Istimewa dengan Sejuta Kenangan dan Keunikan
Ketika Anda mendengar nama Yogyakarta, Anda akan berpikir tentang keunikan kota di Jawa di Indonesia ini. Kota ini disebut unik karena kita bisa melihat berbagai tradisi Jawa yang begitu melekat di kota ini dan masyarakatnya, seperti batik (kain dengan corak khusus yang dibuat dengan tangan (dilukis dan dicetak), kerajinan perak, pertunjukan wayang, musik tradisional atau gamelan, bahkan makanan khas Yogyakarta yang disebut Gudeg! yaitu sayuran yang terbuat dari buah nangka muda. Yogyakarta juga merupakan Ibukota Daerah Istimewa Yogyakarta di Jawa yang terkenal dengan Istana Sultan Yogyakarta atau Keraton Yogyakarta dimana keluarga Sultan masih tinggal di istana tersebut sampai sekarang . Istana ini juga terbuka untuk umum tetapi tidak semua bangunan, hanya beberapa bagian bangunan yang bisa dilihat oleh masyarakat. Banyak bagian dari kota ini juga dihiasi dengan sentuhan budaya Jawa di mana orang tidak akan pernah melupakannya dan selalu ingat karakteristik yang ada. Ornamen-ornamen khas Jawa dapat kita temui di lampu-lampu jalananan , di bangunan atau gedung-gedung di sepanjang jalan dan lain-lain yang membuat kota ini menjadi unik dan cantik. Itulah mengapa kota ini disebut Culture City. Yogyakarta juga dikenal sebagai Kota Pelajar karena banyak terdapat Universitas, termasuk universitas terkemuka yaitu Universitas Gadjah Mada . Hal inilah yang membuat kota ini memiliki jumlah mahasiswa yang besar, yang berasal tidak hanya dari area Jawa tetapi juga dari luar Jawa , bahkan dari luar Indonesia, sehingga kota ini juga disebut sebagai salah satu kota yang heterogen di Indonesia Ada beberapa tempat wisata yang menarik di Yogyakarta dan sekitarnya . Di kota Yogyakarta sendiri , Anda dapat mengunjungi Malioboro dengan aneka ragam barang dagangan yang ditawarkan kepada pengunjung seperti makanan dan souvenir. Selain itu terdapat Keraton dan Puri Taman Sari. Di sekitar Yogyakarta, Anda akan menemukan tempat wisata Candi Prambanan, candi Mendut dan Candi Boko dengan c
Peduli Keselamatan, Dinas Perhubungan Lakukan Operasi Gabungan
Selasa 10/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Peduli Keselamatan, Dinas Perhubungan Lakukan Operasi Gabungan
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan terhadap angkutan barang dan penumpang pada hari selasa, tanggal 10 oktober 2017 di Jl. HOS Cokroaminoto, Operasi ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan tidak layak beroperasi. Operasi gabungan kali ini melibatkan Satuan Lalu Lintas dari Polresta Yogyakarta,Polsekta Tegalrejo, petugas Dinas Perhubungan DIY, serta PPNS Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk mengecek kelaikan kendaraan. Seluruh pelanggar akan dikenai tilang dan diharuskan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Jl. Kapas No. 10 Yogyakarta.
Perbaikan Lampu APILL
Selasa 10/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Perbaikan Lampu APILL
Personil dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sedang melakukan penggantian lampu traffic light dengan menngunakan Truck Skylift di salah satu simpang yang arus lalu lintasnya tergolong padat yaitu di sekitar jembatan lempuyangan. Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta rutin melakukan patroli APILL untuk mengecek maupun memperbaiki Lampu lalu lintas, rambu - rambu maupun alat lalu lintas yang lain. Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Peraturan Walikota  No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Selasa 10/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
 Peraturan Walikota  No. 1 Tahun 2017 Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Inhouse training Pelayanan Prima
Senin 09/10/2017 14:22 WIB | oleh Dinas Tenaga Kerja
Inhouse training Pelayanan Prima
Untuk meningkatkan pelayanan dan persiapan dalam audit eksternal ISO 9001:2015 maka pada hari Rabu 27 September 2017 didakan inhouse training Pelayanan Prima oleh Himawan Andi Kuntadi,SE,M.Sc    
KUATKAN REFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DPMP KOTA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN FORUM DISKUSI GRUP
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KUATKAN REFORMASI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, DPMP KOTA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN FORUM DISKUSI GRUP
Dinas Penanaman Modal  dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Forum Diskusi Grup dengan tema Penyederhanaan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (3/8) di Hotel Harper. Diskusi dilakukan dalam rangka penguatan reformasi pelayanan terpadu satu pintu. Forum tersebut menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Zairin Harahap, Kasam dan Gatot Sudarmono. Undangan dihadiri sekitar delapan puluh orang yang berasal dari perwakilan masyarakat, asosiasi, pengusaha, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mempermudah layanan publik khususnya layanan perizinan melalui inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.  Sejalan dengan hal tersebut, DPMP berusaha melakukan penyederhanaan perizinan dalam rangka mendukung investasi daerah. Pelayanan perizinan yang sudah baik di Kota Yogyakarta tetap perlu dikembangkan. “DPMP mempunyai komitmen untuk terus memberikan pelayanan perizinan semudah-mudahnya. Oleh karena itu kami berharap forum diskusi ini dapat memberikan masukan dan pertimbangan bagi DPMP dalam menyederhanakan perizinan khususnya IMB.” kata Heri ketika membuka acara Forum Diskusi Grup. Pembukaan oleh Kepala DPMP dilanjutkan dengan paparan dari Zairin Harahap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini membahas hakikat dan fungsi IMB dalam rangka memberikan kepastian hukum bangunan gedung. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2012. “Banyak kajian atau penelitian terkait perizinan. Penjabaran perizinan dapat dilihat dari paradigma pengaturan, paradigma pengendalian atau bisa saja gabungan keduanya,” kata Zairin.  Penjabaran perizinan dengan paradigma pengendalian ditujukan terhadap izin-izin persoalan lingkungan yang biasanya mensyaratkan persyaratan administratif ketat.   Ia melanjutkan, peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan harus memiliki persyaratan yang rasiologis. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan yang lebih tinggi.  Menurut Zairin, ada beberapa yang perlu dicermati dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 seperti persyaratan orang yang membangun harus diketahui tetangga, tenggang waktu pelaksanaan IMB selama 17 hari dan penegakan hukum bagi pelanggar Perda. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kasam. Dosen Fakultas Teknik Sipil UII Yogyakarta ini menjelaskan tentang tinjauan teknis struktur bangunan gedung dalam menjamin bangunan gedung yang handal. Persayaratan teknis dalam mengurus IMB adalah hal yang penting.  “DPMP adalah pintu terakhir pengendalian tata ruang khususnya IMB untuk mencegah terjadinya permasalahan penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkap Kasam. Permasalahan yang dimaksud seperti banjir, bangunan runtuh akibat gempa, kegagalan konstruksi, struktur bangunan yang tidak memenuhi syarat, bangunan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan tidak memenuhi sirkulasi udara yang cukup, dan aksesibilitas yang tidak ramah difabel. Ia mengatakan persyaratan teknis diberikan untuk menghindari timbulnya korban terutama korban jiwa akibat terjadinya permasalahan dalam pembangunan gedung. Kasam melanjutkan, Pemerintah Kota melalui DPMP perlu menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kaidah, norma dan standar yang harus dipenuhi ketika mendirikan bangunan. Kasam merekomendasikan DPMP Kota Yogyakarta untuk membentuk tim ahli bangunan gedung diluar pegawai DPMP untuk perizinan IMB bangunan tidak sederhana. Untuk mempermudah dan mempersingkat perizinan, sebaiknya pemohon izin ketika menyerahkan permohonan sudah memberikan persyaratan yang lengkap termasuk persyaratan teknis. Persyaratan teknis minimal melampirkan dua surat pernyataan yang bermeterai. Pertama surat pernyataan dari pemohon IMB yang menyatakan bahwa bangunan adalah bangunan yang andal.  Kedua, surat pernyataan dari ahli bangunan gedung bahwa sudah benar-benar merencanakan dan merancang bangunan gedung tersebut sesuai dengan kaidah, norma, dan standar bangunan gedung yang berlaku. Surat pernyataan dari ahli bangunan gedung harus melampirkan sertifikat keahlian dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Jadi DPMP sewaktu-waktu dapat menghubungi ahli tersebut ketika membutuhkan konfirmasi ketika melakukan pengecekan kelengkapan administrasi. “Karena pemohon sudah melibatkan ahli dalam merancang bangunan, DPMP tidak perlu lagi melakukan pengecekan substansi seperti struktur dan lain-lain. Dengan demikian, maka akan dapat memperpendek waktu penyelesaian izin,” tambahnya. Lalu Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono memberikan paparan tentang pelaksanaan perizinan IMB di Kota Yogyakarta.  “IMB bisa atas nama siapa saja, tidak perlu diubah,” kata Gatot. Ketika membeli suatu bangunan gedung, pemilik baru tidak perlu mengurus IMB baru selama tidak mengalami perubahan fungsi bangunan, bentuk bangunan dan  luas bangunan. Yang diurus adalah balik nama surat bukti kepemilikan bangunan gedung (BKBG). Balik nama Surat BKBG ditetapkan setelah kondisi bangunan dinyatakan sesuai dengan dokumen IMB setelah petugas DPMP melakukan pengecekan lapangan. Gatot melanjutkan Pemilik IMB/bangunan gedung dapat mengajukan permohonan pemecahan dokumen IMB. Pemecahan dokumen IMB dapat dilakukan apabila bangunan gedung tidak mengalami perubahan dan masih memenuhi ketentuan tata ruang. Juga sertifikat hak atas tanah sudah dilakukan pemecahan. Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja ini juga menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pengurusan IMB di DPMP Kota Yogyakarta.  Saat ini DPMP bermaksud mengubah peraturan daerah yang ada agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih sederhana. Forum diskusi grup diharapkan mampu memberikan masukan yang akan dipertimbangkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung. (Nade)  
DINAS PENATAAN RUANG KOTA BANDUNG STUDI BANDING SISTEM JARINGAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
DINAS PENATAAN RUANG KOTA BANDUNG STUDI BANDING SISTEM JARINGAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Dinas Penataan Ruang Kota Bandung mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Kamis (18/5). Peserta kunjungan diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Nur Sulistiyohadi dan Kepala Bidang Penanaman Modal Dodit Sugeng Murdowo beserta Kepala Seksi Perangkat Keras dan Infrastruktur Telematika Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Gregorius Gede Wiranarada. Rombongan berjumlah tiga orang tersebut diterima di Ruang Oval DPMP. Tujuan Kunjungan adalah untuk menggali informasi dan mempelajari sistem informasi, infrastruktur jaringan dan pelayanan perizinan khususnya tentang verifikasi dan cek lapangan dalam pengurusan IMB. Sistem yang ada di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah baik sehingga akan dijadikan referensi bagi Kota Bandung. Di Pemerintah Kota Bandung, saat ini sistem informasi dan infrastruktur belum terintegrasi. Setiap OPD yang ada memiliki sistem informasi masing-masing sehingga OPD cukup sulit memperoleh data dari OPD lain. Oleh karena itu, Dinas Penataan Ruang Kota Bandung merencanakan pembangunan Sistem Pelayanan dan Database Terpadu pada Dinas Penataan Ruang Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan prima dan mengakses informasi data terkait penataan ruang. Dodit menjelaskan DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan. “Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Dodit mengatakan di DPMP terdapat beberapa inovasi seperti pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan melalui SMS. Dodit juga menjelaskan DPMP terdiri dari empat bidang yaitu Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan, Bidang Pengawasan dan Pengaduan dan Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja. Terkhusus untuk verifikasi dan cek lapangan pengurusan IMB, DPMP memiliki seksi yang khusus mengurusi hal tersebut di Bidang Pelayanan.  “Kami memiliki Seksi Koordinasi Lapangan dan Penelitian dan Seksi Verifikasi dan Penerbitan Izin,” kata Dodit. Gregorius menjelaskan infrastruktur jaringan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah terintegrasi. Khususnya di Balai Kota Yogyakarta jaringan fiber optik sudah terintegrasi. “Yang diluar kompleks, ada sekitar 115 titik. Awalnya untuk menghubungkan dengan Balai Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta menyewa fiber optik milik swasta yang ada. Kemudian sejak 2013, Pemkot Yogyakarta membangun fiber optik secara bertahap,” jelasnya. Pemkot Yogyakarta sampai saat ini sudah membangun sekitar 70 titik.  Gregorius melanjutkan, OPD di Pemerintah Kota Yogyakarta ketika akan membuat sistem informasi harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta. “Hal ini dilakukan agar pengembangan teknologi informasi di OPD Pemerintah Kota Yogyakarta tidak berjalan liar yang nantinya akan menyebabkan kita kesulitan mengintegrasikan sistem informasi yang bermacam-macam,” tambahnya.  Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. (Nade)    
KABUPATEN LEBAK DAN KABUPATEN MUSI RAWAS BELAJAR PELAYANAN PERIZINAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
KABUPATEN LEBAK DAN KABUPATEN MUSI RAWAS BELAJAR PELAYANAN PERIZINAN KE DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri mengajak Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas belajar pelayanan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta, Selasa (16/05). Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi Daerah, Zaenal Arifin dan Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketatalaksanaan, Achmad Jani Rivani Yusuf. Peserta kunjungan berjumlah 12 orang tersebut diterima di Ruang Oval oleh Sekretaris DPMP, Dra.Christy Dewayani, MM dan  didampingi Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja, Gatot Sudarmono, SH  serta Kepala Seksi Pengembangan Kinerja, Darsana, SH. Zaenal Arifin mengatakan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai daerah prioritas nasional replikasi hasil inovasi daerah di bidang perizinan. “Kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta merupakan fasilitasi rencana replikasi inovasi layanan perizinan. Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas datang untuk mengumpulkan data lapangan terkait pelayanan perizinan,” ungkapnya. Kedua kabupaten akan mencermati hal-hal yang dapat direplikasi di kedua kabupaten tersebut. Inovasi yang direplikasi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di kabupaten masing-masing. Ditambahkan oleh Achmad Jani Rifani Yusuf, “inovasi yang akan dipelajari adalah yang berkaitan dengan percepatan pelayanan perizinan dan sistem teknologi informasi.”Replikasi inovasi diharapkan mampu memacu daerah lain  untuk ikut berkembang menjadi daerah maju dan mandiri. Replikasi inovasi dapat membantu pemerintah daerah menjawab permasalahan secara efektif dan efisien, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik yang berkualitas.  Christy Dewayani menjelaskan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mendasarkan pada  Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota, Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Dilanjutkan oleh Gatot Sudarmono, “komitmen pemimpin tertinggi dalam mewujudkan pelayanan berkualitas adalah hal yang penting.” Pelayanan perizinan di DPMP tidak lagi menggunakan tim teknis. DPMP melayani perizinan mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran atau penolakan izin bahkan pengawasan perizinan . "Yang diawasi adalah yang memiliki perizinan, sedangkan yang tidak berizin menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya. Gatot  Sudarmono juga menjelaskan beberapa inovasi yang dilakukan DPMP. Semua layanan di DPMP berbasis teknologi informasi sejak tahun 2006. Tanda tangan perizinan juga sudah didelegasikan sejak tahun 2006, tidak semua ijin ditandatangani oleh Kepala DPMP, tetapi didelegasikan ke pejabat di bawahnya sesuai kewenangan dan ketugasannya. Di DPMP juga terdapat inovasi pengendalian perizinan melalui Routing Slip dan SMS gateway. Sehingga pemohon izin dapat memantau sudah sampai dimana permohonan izin yang diajukan. Selain itu DPMP memberikan pelayanan perizinan pararel yaitu HO, SIUP dan TDP dapat keluar bersamaan. Proses menjadi lebih mudah karena persyaratan-persyaratan Yang sama pada izin-izin tersebut cukup dilampirkan satu kali. Ditambahkan oleh Darsana DPMP Kota Yogyakarta bukanlah SKPD yang mengejar target pendapatan. DPMP fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena DPMP terus berusaha meningkatkan dan mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. Sistem dibangun untuk memberikan pelayanan terbaik. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada pegawai DPMP dan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui survei indeks kepuasan masyarakat. “Disini kami menanamkan kepada pegawai untuk mengedepankan peran bukan kewenangan sehingga yang diutamakan adalah apa yang dapat dilakukan bagi masyarakat,” katanya.  Pertemuan diakhiri dengan kunjungan ke loket-loket pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Pelaksanaan kunjungan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Peserta dapat melihat langsung model-model pelayanan yang nantinya akan direplikasi yang paling sesuai dengan kondisi geografis, demografis dan sosial daerah masing-masing. (Nade)
Izin Atau Ijin?
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Izin Atau Ijin?
Di dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari kita sering mene­mukan tulisan kata tertentu secara berbeda. Ambillah contoh kata izin dan ijin serta asas dan azas. Kita tentu bertanya tulisan mana yang baku di antara keduanya itu. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus kembali pada aturan pengindonesiaan kata asing. Di dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Di sempurnakan (PUEYD) dinyatakan bahwa ejaan kata yang berasal dari bahasa asing hanya diubah seperlunya agar ejaannya dalam bahasa Indo­nesia masih dapat dibandingkan dengan ejaan dalam bahasa asal­nya. Kita mengindonesiakan kata bahasa Inggris frequency menjadi frekuensi, bu­kan frekwensi, karena ejaan dalam bahasa asalnya juga tanpa . Memang, semula kitta itu dari bahasa Belanda. Namun, sesuai dengan PUEYD, sekara menyerap kaang kita lebih mengacu pada bahasa Inggris yang pengguna­annya lebih meluas. Kata-kata yang dicontohkan pada alinea pertama di atas bukan kata yang berasal dari bahasa Inggris, melainkan kata yang berasal dari bahasa Arab. Untuk dapat mengetahui penulisan kata-kata itu dalam bahasa asalnya, kita harus melihatnya dalam bahasa Arab. Apabila kita bandingkan antara lafal lambang bunyi bahasa Arab dan lafal lambang bunyi bahasa Indonesia, kita melihat adanya perbedaan perbedaan yang cukup besar. Upaya terbaik untuk mengatasi hal itu dalam pengindonesiaan kata bahasa Arab ialah mencarikan lambang a
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah ataupun yang sengaja ditanam. RTH bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara dalam lingkungan kota. Tanaman meredam suara bising sampai 80 % Penataan RTH yang tepat mampu meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara dan meredam kebisingan. Penelitian Embleton (1983) menyebutkan, 1 hektar RTH dapat meredam suara 7 desibel per 30 meter jarak dari sumber suara, pada frekuensi kurang dari 1000 CPS. Versi Carpenter ( 1975 ) dapat meredam kebisingan 25-80 %. RTH umumnya didominasi tanaman dan tumbuhan yang banyak berpengaruh pada kualitas udara kota. Tanaman dapat menciptakan iklim mikro, yaitu penurunan suhu sekitar, kelembaban yang cukup, kadar oksigen yang bertambah karena adanya proses asimilasi dan evapotranspirasi dari tanaman. Tanaman juga menyerap (mengurangi) karbondioksida di udara hasil kegiatan industri, kendaraan bermotor, dsb. Menurut riset Gerakis, 1 hektar RTH dapat menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi 1500 orang per hari. Peranan RTH kota terhadap kelestarian lingkungan : Menunjang tata guna dan pelestarian alam. Kualitas air menurun dan kian keringnya sumber2 air bawah tanah dapat diperbaiki dengan pengembangan sistem RTH yang terencana, seperti ; recharging basin, recharging sink hole, mengeleminir banjir, perbaikan daerah aliran sungai ( DAS ) dan perluasan area peresapan air. Menunjang tata guna dan pelestarian tanah. Penetapan peruntukan yang kurang bijaksana menyebabkan ekosistem terganggu. Pola RTH dalam sistem tata ruang kota dapat digunakan sebagai alat pengendali tata guna tanah secara luas dan dinamis. Pengembangan RTH dapat memperbaiki kondisi tanah itu sendiri secara alamiah, sehingga perlu diadakan program2 perbaikan tanah kritis, pencegahan erosi, peningkatan kualitas lingkungan ( permukiman, industri, jalur transportasi, dsb ). Menunjang pelestarian plasma nutfah. Dengan mengembangkan RTH maka program penghijauan pada ruang2 terbuka kota. Berbagai jenis tanaman yang diterapkan memberi keanekaragaman hayati, sekaligus mengundang satwa liar, terutama burung.
DPRD Kota Surakarta Studi Banding Ke Kota Yogya
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Portal Jogja
DPRD Kota Surakarta Studi Banding Ke Kota Yogya
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kepegawaian, pelayanan perizinan, dan kependudukan yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, DPRD Kota Surakarta melakukan studi banding pada selasa siang, (24/1). Rombongan yang berjumlah 13 orang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakosa. Menurutnya Kota Yogya patut di apresiasi dan di contoh karena pada ketiga SKPD tersebut telah mampu melakukan inovasi yang bisa meningkatkan kecepatan pelayanan masyarakat. Romobongan tersebut disambut baik oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bejo Suwarno. Ia mengucapkan terimakasih karena telah menjadikan Kota Yogyakarta sebagai tempat dilakukannya Studi banding. Ia menjelaskan sejalan dengan ditunjuknya Kota Yogyakarta sebagai Lumbung Inovasi, Pemkot Yogya, terus mengupayakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, salah satunya pada aspek Kepegawaian. “Inovasi yang dikembangkan di BKD meliputi penilaian kinerja pegawai yang dilaksanakan dua kali setahun dengan metode 360 derajat yang dikonversi dalam raport bagi pegawai sebagi alat pengukuran kinerja selain DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)” ungkapnya di Ruang Yudistira Komplek Balaikota Yogyakarta. Ia mengungkapkan penilaian tersebut juga berdampak pada pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Dengan sistem ini semua pegawai dinilai oleh seluruh tingkatan, tidak hanya oleh atasan langsung namun dinilai juga oleh teman sejajar maupun oleh bawahannya. Selain itu, lanjutnya, Inovasi lain yang dikembangkan yaitu pelaksanaan Talent Pool yang dilatarbelakangi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Pelaksanaan Manajemen ASN harus didasarkan pada merit system. “Dimana hal ini diperlukan untuk memetakan potensi dan kompetensi kader-kader potensial PNS, baik itu PNS yang akan dipromosikan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, maupun Fungsional” katanya. Dengan Talent Pool, tambahnya, akan didapatkan sekelompok PNS yang memiliki kompetensi dan kinerja terbaik di setiap organisasi, yang selanjutnya dipersiapkan sebagai pemimpin organisasi di masa depan. Sementara untuk pelaksanaan pelayanan Perizinan, Bejo menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, instansi yang semula bernama Dinas Perizinan saat ini telah berganti menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. “Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan adalah guna menjamin transparansi di bidang pelayanan perizinan, yang saat ini melaksanakan pemrosesan 27 jenis izin seperti HO, IMB, serta izin penelitian. Beberapa jenis izin juga telah dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat sejauh mana izin telah diproses” ungkapnya. Tak sampai disitu, pada tahun 2016 Dinas Perizinan Kota Yogyakarta memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 untuk yang ketujuh kalinya dari Badan Sertifikasi ISO Worldwide Quality Assurance (WQA). “Pemberian ISO ini tidak terlepas dari komitmen terus untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta” ujarnya. Sedangkan terkait tentang pelaksanaan urusan bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah menerapkan inovasi  berupa layanan Akta secara On Line. “Program Online ini diluncurkan agar masyarakat memperoleh kemudahan di bidang waktu, biaya, dan aktifitas dalam mengurus akta kelahiran” jelasnya. Jadi, lanjutnya, program ini bisa diakses dari manapun, sehingga warga tidak perlu datang berkali-kali ke  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengutus akta. “Masyarakat hanya cukup sekali datang sekali saja, dengan membawa berkas yang diverifikasi, ditukar dengan akta. Masyarakat bisa mengurus akte kelahiran dengan mengakses situs yang disediakan” katanya. (Han)
Izin Atau Ijin?
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Izin Atau Ijin?
Di dalam penggunaan bahasa Indonesia sehari-hari kita sering mene­mukan tulisan kata tertentu secara berbeda. Ambillah contoh kata izin dan ijin serta asas dan azas. Kita tentu bertanya tulisan mana yang baku di antara keduanya itu. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus kembali pada aturan pengindonesiaan kata asing. Di dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Di sempurnakan (PUEYD) dinyatakan bahwa ejaan kata yang berasal dari bahasa asing hanya diubah seperlunya agar ejaannya dalam bahasa Indo­nesia masih dapat dibandingkan dengan ejaan dalam bahasa asal­nya. Kita mengindonesiakan kata bahasa Inggris frequency menjadi frekuensi, bu­kan frekwensi, karena ejaan dalam bahasa asalnya juga tanpa . Memang, semula kitta itu dari bahasa Belanda. Namun, sesuai dengan PUEYD, sekara menyerap kaang kita lebih mengacu pada bahasa Inggris yang pengguna­annya lebih meluas. Kata-kata yang dicontohkan pada alinea pertama di atas bukan kata yang berasal dari bahasa Inggris, melainkan kata yang berasal dari bahasa Arab. Untuk dapat mengetahui penulisan kata-kata itu dalam bahasa asalnya, kita harus melihatnya dalam bahasa Arab. Apabila kita bandingkan antara lafal lambang bunyi bahasa Arab dan lafal lambang bunyi bahasa Indonesia, kita melihat adanya perbedaan perbedaan yang cukup besar. Upaya terbaik untuk mengatasi hal itu dalam pengindonesiaan kata bahasa Arab ialah mencarikan lambang a
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Senin 09/10/2017 00:00 WIB | oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah ataupun yang sengaja ditanam. RTH bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara dalam lingkungan kota. Tanaman meredam suara bising sampai 80 % Penataan RTH yang tepat mampu meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara dan meredam kebisingan. Penelitian Embleton (1983) menyebutkan, 1 hektar RTH dapat meredam suara 7 desibel per 30 meter jarak dari sumber suara, pada frekuensi kurang dari 1000 CPS. Versi Carpenter ( 1975 ) dapat meredam kebisingan 25-80 %. RTH umumnya didominasi tanaman dan tumbuhan yang banyak berpengaruh pada kualitas udara kota. Tanaman dapat menciptakan iklim mikro, yaitu penurunan suhu sekitar, kelembaban yang cukup, kadar oksigen yang bertambah karena adanya proses asimilasi dan evapotranspirasi dari tanaman. Tanaman juga menyerap (mengurangi) karbondioksida di udara hasil kegiatan industri, kendaraan bermotor, dsb. Menurut riset Gerakis, 1 hektar RTH dapat menghasilkan 0,6 ton oksigen untuk konsumsi 1500 orang per hari. Peranan RTH kota terhadap kelestarian lingkungan : Menunjang tata guna dan pelestarian alam. Kualitas air menurun dan kian keringnya sumber2 air bawah tanah dapat diperbaiki dengan pengembangan sistem RTH yang terencana, seperti ; recharging basin, recharging sink hole, mengeleminir banjir, perbaikan daerah aliran sungai ( DAS ) dan perluasan area peresapan air. Menunjang tata guna dan pelestarian tanah. Penetapan peruntukan yang kurang bijaksana menyebabkan ekosistem terganggu. Pola RTH dalam sistem tata ruang kota dapat digunakan sebagai alat pengendali tata guna tanah secara luas dan dinamis. Pengembangan RTH dapat memperbaiki kondisi tanah itu sendiri secara alamiah, sehingga perlu diadakan program2 perbaikan tanah kritis, penceg