Rabu 11/10/2017 00:00 WIB |
SELAYANG PANDANG TENTANG SEJARAH BERDIRINYA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA YOGYAKARTA
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta baru lahir pada akhir tahun 2016 tepatnya 21 Oktober 2016 dengan Peraturan Daerah kota Yogyakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, yang secara efektif baru berlaku pada 3 Januari 2017.
Keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta sebenarnya sudah cukup umur/dewasa yang sebelumnya bernomenklatur Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah.
Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) yang mendasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 503/125/PUOD Tahun 1997 perihal Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Perizinan di Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 01 tahun 2000 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Yogyakarta, yang dipimpin oleh seorang Koordinator dengan jabatan non esselon dengan tunjangan jabatan disetarakan dengan esselon IV.
Pembentukan Lembaga UPTSA waktu itu sebagai upaya untuk menjawab tuntutan dari masyarakat umum dan dunia usaha terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengurusan perizinan agar dalam memberi pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, tidak berbiaya tinggi dan lebih transparan dalam memproses perizinan. Jenis pelayanan yang dilayani UPTSA ada 12 ( dua belas ) jenis izin.
Lembaga UPTSA masih terdapat banyak kelemahan, diantaranya : waktu proses perizinan masih dirasa terlalu lama dan UPTSA hanya sebagai kantor administrasi, sedangkan untuk proses perizinannya tetap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk proses pengiriman berkas permohonan izin dari UPTSA ke OPD teknis memakan waktu, dan proses semakin panjang apabila dalam penelitian berkas di OPD ditemukan kekurangan persyaratan.
Sehingga agar pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta menjadi lebih efektif, maka dibentuk lembaga pelayanan perizinan yang definitif berupa Dinas dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan struktural esselon II b.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, disebutkan bahwa pada Dinas yang mengampu urusan Penanaman Modal melekat kewenangan penyelenggaraan terpadu satu pintu. Mendasarkan pada hal tersebut, struktur organisasi pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan dianggap belum sesuai dengan kebutuhan Daerah sehingga diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 menerima pelimpahan Kewenangan Perizinan sejumlah 27 (dua puluh tujuh) jenis perizinan dan dalam perkembangannya sekarang ini menjadi 29 (dua puluh sembilan) jenis perizinan dan 6 (enam) non perizinan, dikarenakan ada penambahan 3 (tiga) jenis perizinan yaitu Izin Reklame, Izin Prinsip dan Izin Usaha Penanaman Modal, serta pengurangan 1 (satu) jenis izin yaitu Izin Gangguan (HO).
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta mempunyai kewenangan yaitu meliputi:
Pemberian Izin dan Non Izin
Penolakan Permohonan Izin dan Non Izin
Pembatalan Izin dan Non Izin
Pencabutan Izin dan Non Izin
Legalisasi dan Duplikat Izin dan Non Izin
Pengawasan Izin dan Non Izin.