Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
Perbedaan Pokok Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiba