Senin 29/05/2023 12:59 WIB |
Pertemuan Kelompok Penyintas Kekerasan PeTa
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya