Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
499 ASN Kota Jogja Terima SK Naik Pangkat, Walikota: Kenaikan Pangkat Bukan Hak Tetapi Sebuah Penghargaan
Sebanyak 499 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat per 1 April 2018. ASN penerima SK itu terdiri dari jabatan fungsional tertentu (JFT) golongan IV C/D sebanyak 4 orang, JFT golongan IV A/B 19 orang, jabatan Struktural dengan golongan IV A/B sebanyak 12 orang, jabatan Struktural dengan golongan III/D (54), JFT golongan III/D kebawah (91) dan jabatan Reguler III/D kebawah sebanyak 319 orang ASN.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Drs. Maryoto, MM, mengatakan Surat Keputusan Kenakian pangkat para ASN itu ditandatangani oleh Presiden sebanyak 4 orang, Gubernur (31) dan Walikota (464). Untuk ASN yang SK-nya ditandatangani oleh Gubernur dan Walikota sudah bisa dibagikan. "Ada 4 orang ASN jabatan fungsional tertentu (JFT) akan menerimakan kemudian, karena masih menunggu tanda tangan dari Bapak Presiden. SK-nya sedang diproses di pusat. Nanti, kalau sudah turun akan segera diberikan kepada yang bersangkutan," terang Maryoto di ruang Bima , kompleks Balikota Yogyakarta, Kamis, (29/03/2018).
Sementara itu, Walikota Yogyakarta, H. Hayadi Suyuti dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dra. Rr. Titik Sulastri menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerima SK kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Hal itu menurut Walikota membuktikan bahwa para ASN telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada jalur yang benar (on the track) dalam karirnya sebagai ASN dan itu patut diberi penghargaan.
Walikota berharap penerimaan SK ini memberikan motivasi untuk memacu semangat pengabdian, bekerja penuh kesungguhan, jujur, berintegritas, serta menanamkan dedikasi yang tinggi terhadap keberhasilan tujuan organisasi.
Keberadaan SDM yang berkualitas lanjut Walikota, mempunyai posisi penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memajukan daerahnya. Di era otonomi daerah, dimana kewenangan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan terutama pelayanan masyarakat yang diberikan kepada daerah semakin beragam, menciptakan jenis ketugasan yang semakin kompleks pula, sehingga sebagai konsekuensi logis mengharuskan aparatur Pemerintah untuk bekerja dengan cerdas dan keras, agar dapat mengakomodasi dinamika masyarakat saat ini.
Haryadi mengingatkan bahwa Surat Keputusan yang diterima bukanlah hak sebagai ASN, namun wujud penghargaan Pemerintah atas dedikasi serta pengabdian ASN selama menjadi abdi negara dengan menaati aturan yang berlaku. "Sebab disisi lain terdapat pula rekan kerja kita yang tidak dapat menerima Kenaikan Pangkat atapun penundaan Kenaikan Pangkat disebabkan perbuatan indisipliner serta tindakan melawan hukum lainnya," ujarnya.
Usai membacakan sambutan Walikota, Sekda Kota Yogyakarta memberikan SK secara simbolis kepada beberapa ASN dari berbagai tingkat dan golongan.(@mix)