Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
KABUPATEN BLORA STUDI REFERENSI TERKAIT PERDA PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KOTA YOGYAKARTA
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora mengadakan studi referensi tentang penyusunan Perda Penyeleggaraan Kearsipan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Rombongan dari Kabupaten Blora tersebut sebanyak 22 orang yang terdiri dari Asisten III Setda Kab Blora, Kepala Dinas Pepustakaan dan Kearsipan, Kepala Bagian Hukum serta pejabat struktural, Arsiparis, Pustakawan, staf dan tenaga kontrak. Rombongan yang dipimpin oleh Asisten III Setda Kabupaten Blora Drs. H Chris Hapsoro ini diterima oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko, SE, MM di ruang Arya.
Dalam sambutannya, Chris Hapsoro menjelaskan bahwa kedatangan rombongan dari Kab Blora adalah untuk studi referensi terkait penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan-Peraturan tentang kearsipan yang sudah dimiliki oleh Kota Yogyakarta. Sesuai amanat UU no 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyelenggaraan kearsipan di daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga Pemerintah Kab Blora berencana menyusun Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di tahun 2017 ini. Selain studi referensi terkait Perda Penyelenggaraan Kearsipan, rombongan dari Kab Blora tersebut juga menanyakan terkait penyusunan renstra serta penjabarannya dalam kegiatan-kegiatan, sehingga mendapat anggaran yang cukup untuk bidang kearsipan.
Plt. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko, SE, MM dalam sambutan penerimaannya mengucapkan terimakasih karena Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta dipilih untuk menjadi tempat studi referensi. Dalam penyusunan Perda tentang Kearsipan membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan setelah ada kesepakatan dengan DPRD, masih harus dikoreksi oleh tingkat Provinsi DIY. Plt. Kepala Dinas Perpustkaan dan Kearsipan juga mengatakan bahwa di Kota Yogyakarta pengelolaan arsip akan masuk dalam pengawasan reguler Inspektorat dan akan menjadi pembobot dalam tunjangan kinerja.
Setelah sesi tanya jawab rombongan diajak wisata arsip mulai dari ruang pamer arsip (Pamela), ruang Layanan (Luna), ruang transit, ruang pengolahan, depo arsip inaktif, depo arsip statis dan ruang Rosita (restorasi arsip). Di ruang restorasi, rombongan merasa kagum karena Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta telah mempunyai sarana prasarana, peralatan dan bahan restorasi arsip yang sudah lengkap, l serta arsiparis yang sudah mampu melaksanakan perbaikan arsip tekstual dan arsip kartografi.