Senin 00/00/0000 00:00 WIB |
PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS DI MASA TRANSISI
Di akhir tahun pegawai negeri sipil yang sekarang disebut dengan ASN di sibukkan dengan penilaian kinerja. Tidak ketinggalan pula dengan arsiparis. Tahun ini penilaian kinerja arsiparis tidak berdasarkan lagi angka kredit seperti tahun-tahun sebelumnya. Pejabat fungsional yang identik dengan pengumpulan angka kredit mengakibatkankan adanya tudingan bahwa fungsional belum memberikan kontribusi maksimal terhadap unit kerja dan organisasinya, serta masih ada pandangan bahwa hasil kerja fungsional hanya untuk kepentingan fungsional dan sekedar mendapatkan penilaian dari tim penilai tanpa dapat dimanfaatkan oleh unit kerja dan organisasi, maupun public. Hal inilah yang mendorong dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan fungsional Arsiparis, sehingga penilaian kinerja arsiparis didasarkan pada penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Pada tanggal 18 Oktober 2017 ANRI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis. Dengan adanya Surat Edaran tersebut maka pelaksanaan penilaian kinerja arsiparis di seluruh Indonesia menggunakan pola konversi SKP ke dalam angka kredit kumulatif sesuai amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan fungsional Arsiparis dan tidak lagi mengacu pada penilaian kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.
Penilaian kinerja arsiparis dengan menggunakan pola baru membutuhkan pemahaman dan persepsi yang sama antara Tim Penilai Kinerja Arsiparis, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta, BKN Regional II dan dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY, sehingga Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditetapkan dari konversi penilaian SKP tetap dapat digunakan untuk kenaikan pangkat dan jabatan bagi pejabat fungsional arsiparis.
Minimnya sosialisasi dari ANRI terkait dengan akan diberlakukannya aturan baru untuk menilai kinerja arsiparis menimbulkan kebingungan di daerah, baik terkait dengan tim penilai kinerja gabungan yang harus dibentuk, tata cara penilaian yang berbeda, konversi SKP dan perhitungan angka kredit kumulatif. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait harus dilakukan secara cepat mengingat waktu yang pendek antara diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 dengan waktu pembentukan tim dan sosialisasi terhadap arsiparis terkait dengan bukti-bukti kerja harus dipersiapkan.
Penilaian kinerja arsiparis dengan pola baru mengharuskan arsiparis untuk memperlajari aturan-aturan baru yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaanya, yang meliputi :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis; dan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis.
Di masa transisi ini ( perubahan Permenpan Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009 menjadi Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis), kita sebagai arsiparis berharap penilaian kinerja yang dilaksanakan tidak merugikan bagi arsiparis dan tugas pokok sesuai SKP yang di targetkan dapat terpenuhi.
oleh Tri Umi Setyawati