Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana berpendapat jauh sebelum Fatwa MUI itu keluar sebenarnya keharusan memenuhi syarat dan rukun untuk pernikahan kedua dan seterunsya sudah ditentukan
Ketua MA M. Hatta Ali mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK yang menghapus peran pengadilan dalam pengurusan akta kelahiran. "Itu bagus, kami senang saja karena beban kami berkurang," kata Hatta Ali usai ac
Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Indra Munaswarmenuturkanmasih banyak agenda ketenagakerjaan yang belum dituntaskan pemerintah. Oleh karenanya, ketika bertemu Presiden SBY dua hari lalu, sejumlah pimpinan serikat pekerja sudah menyampa
Jatuh bertepatan dengan hari libur nasional tidak menyurutkan para buruh untuk merayakan may day pada Kamis (1/5) lalu. Hampir seluruh buruh di Indonesia larut dalam perayaan Mayday itu. Di Jakarta, para buruh terkonsentrasi
Jika penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dilakukan oleh kelompok teroris atau preman, apa motivasinya? Mungkinkah, kelompok teroris atau preman memiliki kemampuan serang sedemikian taktis, menerobos penjara dan menghabisi korban hany
Rumusan Pasal 293 ayat (1) RKUHP mengatur, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kemat
Aturan perjalanan dinas baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 yang mendasarkan pada sistem "at cost" dinilai DPRD Kota Yogyakarta masih memiliki banyak kelemahan.
Pemindahan empat tersangka kasus pembunuhan personel TNI dari tahanan Polda Yogyakarta ke LP Cebongan, Sleman, mendapat sorotan. Kapolri Jenderal Timur Pradopo memerintahkan jajarannya untuk memeriksa terkait pemindahan tersebut.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM Albert Hasibuan menjamin sepenuhnya pemerintah akan memberikan keadilan yang setimpal pada keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu dan korban penghilangan paksa di era orde baru
Perkembangan teknologi telah banyak memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Salah satu kemudahan itu berupa transaksi bisnis secara elektronik. Kini, berkat teknologi canggih, para pihak yang melakukan transaksi bisnis tidak perlu lagi bertatap muka.
68 Tahun Indonesia merdeka ternyata masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda, salah satunya KUHP. Nah, dalam RUU KUHAP yang kini di tangan DPR, semangat hukum Belanda itu akan ditendang jauh-jauh.